Selasa, 22 April 2014

Memfitnah , Dusta, Sanksi atas kedustaan,... Oleh Penguasa



Ketika Yusuf  berpesan dari dalam penjara kepada kepala juru minuman raja:
"Ingatlah kepadaku, apabila keadaanmu telah baik nanti, tunjukkanlah terima kasihmu kepadaku dengan menceritakan hal ihwalku kepada Firaun dan tolonglah keluarkan aku dari penjara ini. Sebab aku dicuri diculik begitu saja dari negeri orang Ibrani dan di sinipun aku tidak pernah melakukan apa-apa yang menyebabkan aku layak dimasukkan ke dalam penjara ini."
Tetapi Yusuf tidaklah diingat oleh kepala juru minuman itu, melainkan dilupakannya sampai 2 tahun lamanya. SQ.Yusuf .
Dua tahun kemudian, Firaun bermimpi sampai dua kali dengan mimpi yang berbeda. Pada waktu pagi gelisahlah hatinya, lalu disuruhnyalah memanggil semua ahli dan semua orang berilmu di Mesir kemudian sampailah ke Yusuf.
Segeralah Yusuf dikeluarkan dari penjara, lalu pergi menghadap Firaun
Lalu kata Yusuf kepada Firaun: "Kedua mimpi tuanku Firaun itu sama. Allah telah memberitahukan kepada tuanku Firaun apa yang hendak dilakukan-Nya Mereka harus mengumpulkan segala bahan makanan dalam tahun-tahun baik yang akan datang ini dan, di bawah kuasa tuanku Firaun, menimbun gandum di kota-kota sebagai bahan makanan, serta menyimpannya. Demikianlah segala bahan makanan itu menjadi persediaan untuk negeri ini dalam ketujuh tahun kelaparan yang akan terjadi di tanah Mesir, supaya negeri ini jangan binasa karena kelaparan itu.
Kemudian Yusuf dihargai sebagai seorang nabi, Setengah dari seluruh keindahan yang disediakan Allah untuk manusia diberikan kepada Yusuf; setengahnya lagi untuk seluruh umat manusia yang lain
Sepenggal kisah Nabi Yusuf AS diatas menginsfirasikan apa yang akan saya tulis saat ini  yaitu Persangkaan dusta, opini negatif atau fitnah yang  merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.
Hal terkait fitnah adalah pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.
Penjelasan palsu atau perkataan dusta , terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan mental atau emosional seseorang/penuntut. Jika publikasi informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah atau opini yang jelek yang negatif, jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi sehingga menyebabkan sanksi atau hukuman oleh penguasa suatu organisasi kepada seseorang yang disangkakan yang belum tentu sah kesalahannya.
Mungkin di antara kita selama hidup pernah difitnah, dijelekkan atau dituduh, sehingga opini yang berkembang adalah negatif bagi seseorang. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan zalim, munafik, sesat,korupsi atau tuduhan-tuduhan lainnya. Padahal, termasuk zalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat atau dalam suatu organisasi perusahaan kita sering dihadapkan pada banyak permasalahan-permasalahan yang terkait dengan hubungan antar individu atau kelompok. Dengan semakin meningkatnya tuntutan hidup atau semakin tinggi tingkat struktur jabatan dalam organisasi terkadang membuat seseorang  untuk bertindak semena-mena dengan tidak memperhatikan efek psikologis bagi orang lain. Seperti karena sifat iri dan dengki kepada orang lain seseorang bisa berbuat sesuatu untuk menjatuhkan seseorang tersebut dengan cara menjatuhkan sanksi, menghukum, menghina atau mencemarkan nama baik orang tersebut. Padahal seharusnya manusia itu hidup rukun, saling tolong menolong,saling mengingatkan, saling membantu yang lemah, saling memberi toleransi dan lain sebagainya seperti yang telah diajarakan oleh agama islam.

Perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yg disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). menodai nama baik, merugikan kehormatan dan sebagainya. Keduanya mempunyai sifat yang sama terletak baik pada perbuatannya menyerang, objeknya kehormatan dan nama baik, maupun kesengajaan  baik yang ditujukan pada perbuatan maupun yang ditujukan kepada akibat. Meskipun tuduhan atau fitnah perbuatan materilnya (mengajukan pengaduan dan pemberitaan palsu) berbeda dengan perbuatan materil pada pencemaran (menyerang kehormatan dan nama baik) namun sifat kedua kejahatan itu adalah sama. Keduanya menyerang rasa harga diri atau martabat dan harga diri orang lain mengenai kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan fitnah akan menjatuhkan martabat dan harga diri orang lain mengenai kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan fitnah tidak tertulis unsur mengenai kehormatan dan nama baik orang.

Secara tertulis maksudnya si pembuat yang mengadukan atau melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda tanganinya kemudian disampaikan kepada pejabat/penguasa pada suatu organisasi. Mengajukan secara tertulis ini tidak saja berarti menyampaikan langsung oleh si pembuat kepada penguasa, tetapi bisa juga disampaikan dengan perantaraan kurir atau melalui  kantor pos, atau telegram, bahkan  juga dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan rekaman kaset.

Sedangkan yang dimaksud menyampaikan  dengan dituliskan, ialah si pembuat datang menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan tentang seseorang yang disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya isi pengaduan atau pemberitahuannya dituliskan. Inisiatif untuk dituliskannya pengaduan atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.

Tentang apa yang diadukan atau diberitahukan adalah mengenai seseorang tertentu, bukan perbuatan seseorang, dan isinya adalah palsu.

Jadi yang palsu atau tidak benar bukanlah perbuatan yang dilaporkan, tetapi orangnya yang dilaporkan atau diadukan itu yang palsu.
Misalnya si Kasir Menggunakan uang Perusahaan tanpa persetujuan atasan utk kepentingan pribadi (mencuri), si A mengajukan pelaporan tentang adanya pencurian oleh kasir tsb dan dia menyebut si B sebagai pembuatnya, padahal diketahuinya bukan si B, ini palsu karena yang benar adalah si C. Tentu saja kehormatan atau nama baik si B tercemarkan karena itu. Bisa saja terjadi bahwa pencurian oleh kasir yang dilaporkan memang benar-benar ada.
Berhati-hatilah dengan perkataan dusta, apalagi sampai berani bersumpah dihadapan para penyidik untuk menyebarkan isu bohong dengan maksud membentengi diri dari kedustaan yang dilakukan, menuduh  seseorang  yang tidak melakukan kesalahan, berprasangka buruk terhadap seseorang yang tidak melakukan kesalahan. Apalagi berpihak kepada pelaku dusta, sehingga memaksa menyuruh membuat pernyataan bersalah kepada seseorang yang tidak pernah melakukan kesalahan (baik secara administrasi ataupun secara realitanya), yang semua itu dilakukan  untuk membantu menutupi kesalahan seseorang yang benar-benar melakukan kesalahan.
Ketika itu, posisi  begitu lemah dihadapan mereka para penyidik, dan tidak bisa mengadakan pembelaan untuk  beradu  argumen  karena berbagai faktor tekanan.  Berbagai faktor tekanan bisa berupa keletihan karena sudah diperiksa sejak pagi hingga dini hari,   karena kedengkian seseorang yang sudah begitu lama dalam organisasi, atau seseorang yang menggunakan  tenaga-tenaga ghaib untuk menyerang seseorang yang tidak disukai tersebut, dengan mengirimkan berbagai macam benda atau binatang ke rumah seseorang yang tidak dia sukai, sehingga seseorang yang di fitnah itu merasa takut , merasa kawatir, merasa was-was dan tidak nyaman untuk meneruskan posisi jabatannya di tempat tersebut, dengan harapan apabila seseorang yang difitnah tersebut pergi maka seseorang yang memfitnah tersebut dapat menduduki pada posisi yang diinginkannya tersebut. Terlebih lagi para penyidik memberikan tekanan-tekanan kepada seseorang yang difitnah itu dengan statemen-statemen yang dikeluarkan seperti; nanti akan dipecat, akan dimutasi, akan dihukum oleh seseorang, akan diambil barang berharganya dan sebagainya, sehingga orang yang difitnahkan itu benar-benar membuat dia jatuh mental, down, sehingga seseorang itu betul-betul tidak berdaya yang pada akhirnya mengikuti kemauan para penyidik yang berkolaborasi dengan pendusta-pendusta untuk mengalahkan seseorang yang benar. Saat itu benar-benar berharap kepada Allah untuk membebaskan  dari tekanan para penyidik dan tuntutan mereka.
Dan Ingatlah wahai penguasa yang sedang menjabat saat ini, kalian telah memutuskan apa –apa yang salah menjadi benar, dan seseorang yang salah telah dibenarkan  dengan ke egois an yang anda  dimiliki.  Sehingga menurunkankan kehormatan seseorang, menimbulkan pencemaran nama baik,  merugikan seseorang,  membuatnya menderita lahir dan bathin atas dirinya dan keluarganya karena saksi yang anda berikan tersebut, sehingga seseorang itu dianggap hina, rendah  dari yang lainnya.
Tidak akan mati seseorang itu, sebelum dia merasakan apa yang dia telah perbuat kepada seseorang yang tidak bersalah, seandainya dia mati dan belum merasakan tuduhan atau fitnah seperti yang telah anda perbuat, juga belum meminta maaf kepada orang yang telah disakiti, maka keluarga dan keturunannya akan merasakan hal yang serupa.
Dan lihatlah pada ayat-ayat ini,
"Fitnah" lebih kejam daripada pembunuhan?

Allah Ta’ala berfirman:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan.” (QS Al-Baqarah: 191)
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
“Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (QS Al-Baqarah: 217)
“perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yg disebarkan dng maksud menjelekkan orang (spt menodai nama baik, merugikan kehormatan orang): – adalah perbuatan yg tidak terpuji;
mem·fit·nah v menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dsb.”
Maka ketika terjadi pertikaian berupa tuduh-tuduhan yang tidak mengenakkkan, orang dituduh akan serta-merta mengeluarkan dalil firman Allah di atas. “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.”
Namun benarkah demikian makna fitnah yang diinginkan Allah dalam ayat ini? Ataukah ada makna lainnya?
Abu Al-‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas berpendapat tentang firman-Nya, “Dan fitnah itu lebih dahsyat dari pembunuhan,”: “Kemusyrikan itu lebih dahsyat daripada pembunuhan.”
Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani Asy-Syafi’i –rahimahullah- menjelaskan dlam tafsirnya (I/64), “{Dan fitnah itu lebih dahsyat daripada pembunuhan}, yaitu ujian yang dengannya seseorang teruji seperti dikeluarkan dari tanah air, itu lebih berat daripada pembunuhan. Sebab, susahnya lebih lama dan sisa sakitnya lebih lama. Ada yang berpendapat: kemusyrikan kalian terhadap Allah dan peribadatan kepada berhala-berhala di tanah haram itu serta pencegahan kalian terhadap kaum muslimin darinya (baca: dari tanah haram) lebih jelek daripada kalian membunuh mereka di dalamnya.”
Al-Imam Al-Baghawi menjelaskan, “{Dan fitnah itu} yaitu kemusyrikan yang melekat pada kalian itu {lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}.”
Al-‘Allamah Muhammad Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnuji Al-Bukhari –rahmatullah ‘alaih- menjelaskan, “{Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan}. Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah kekufuran dan kemusyrikan. Yang mengatakan demikian adalah Ibnu ‘Umar. Artinya, kekufuran kalian itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan yang kalian lancarkan kepada sarriyyah (pasukan perang yang tidak diikuti Nabi) yang diutus oleh Nabi –shallallahu ‘alahi wa sallam-. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud fitnah di sini adalah mengeluarkan penduduk Makkah darinya (baca: dari Makkah). Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah gangguan yang mereka lancarkan terhadap agama mereka (kaum muslimin) sehingga mereka binasa, maksudnya fitnah yang ditujukan kepada orang-orang lemah dari kalangan kaum mukminin, fitnah yang sama dengan fitnahnya kaum kuffar yang tengah mereka pijaki.” (Fat-h Al-Bayan ‘an Maqashid Al-Quran I/436)
” [Al-Mukmin : 17]“Artinya : Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya, tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya
Maka engkau merasa yakin akan kebinasaanmu, dan anda teringat firman Yang Maha Agung dan Pengampun.
[Ibrahim : 42]“Artinya : Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”

Allah SWT menjelaskan bahwa fitnah itu lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 191:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاء الْكَافِرِينَ
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir”.
Juga dalam surat Al-Baqarah ayat 217:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah . Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
tentang larangan menuduh dan sanksinya. QS. An-Nuur [24]: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.

Perintah mendatangkan saksi. QS. An-Nuur [24]: 13
لَوْلَا جَاؤُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاء فَأُوْلَئِكَ عِندَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta”.
Sanksi penuduh di akhirat. QS. An-Nuur [24]: 19
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”.
Juga sabda Rasulullah saw:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwasanya: Rasulullah saw bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang bisa membinasakan kamu, yaitu menyebabkan kamu masuk neraka atau dilaknat Allah. Para sahabatnya berkata: Wahai Rasulullah! Apakah tujuh perkara itu? Rasulullah saw bersabda: Menyekutukan Allah, melakukan perbuatan sihir, membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah melainkan dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, dan memfitnah perempuan-perempuan yang baik melakukan perbuatan zina”. (HR. Bukhari)

Dalam kehidupan selanjutnya dapat kita lihat dari seseorang yang dituduhkan tersebut bagimana pergaulannya apakah bergaul dengan orang-oarang yang baik ataukah dengan orang-orang yang  jelek dan akan nampak seseorang dengan siapa dia berteman.
Akan nampak kedok seseorang jika Allah menghendaki, dengan hikmahNya
Yang berbeda tidak akan bersatu, yang bersatu hanyalah yang sama ‘Aqiidah dan Manhaaj-nya.
 “Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (Surah an Nuur 23). Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan dapat menyikapi dengan bijaksana saat mendapat fitnah. 
“SAYA berdoa kepada Tuhan agar melimpahkan karunianya kepada karyawan Perusahaan ini. Semoga hanya orang-orang yang jujur dan bijaksanalah yang akan mengisi posisi-posisi strategis dan langgeng dalam jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar